Seks Education atau yang sering kita dengar sebagai
pendidikan seks masih sering dianggap tabu oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Tak jarang banyak orang tua yang enggan memberikan pendidikan seks pada anak teruatama
untuk anak usia dini secara benar sesuai dengan keilmuan yang sudah ada. Mayoritas
masyarakat Indonesia masih ada pada pengertian bahwa seks hanya seputar
hubungan intim antara dua insan. Abdullah Nashis Ulwan mengatakan “Pendidikan seks
adalah upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah – masalah
seksual kepada anak, sejak ia mengenal masalah – masalah yang berkenaan dengan
naluri seks dan perkawinan”
Sementara
itu, jika ditilik melalui data oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak
Indonesia
dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus
pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota.
Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak merupakan kejahatan seksual terhadap
anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan
korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada
2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi
2.426 kasus 58% kejahatan seksual, dan 2012 ada 2.637 kasus 62% kejahatan
seksual. Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus,
dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 Januari-April,
terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku
anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
juga menemukan banyak aduan kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus
pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan
dari kasus kekerasan tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan
seksual yaitu sebesar 45,7 persen 53 kasus. Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas Anak) mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi
terhadap anak. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di antara jumlah
kasus kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke
Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus
sodomi anak. Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008,
jumlah kasus sodomi anak sendiri sudah naik sebesar 50 persen. Komisi Nasional
Perlindungan pada tahun 2009 lalu ada 1998 kekerasan meningkat pada tahun 2010
menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada bulan maret 2011 paling tidak dari pantauan Komisi Nasional
Perlindungan Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.
Sedang pada
tahun 2015 sendiri, tercatat ada 16.217 kasus kekerasaan seksual pada
perempuan. Data ini tercatat dari data terlapor di Komisi Nasional anti
Kekerasan Pada Perempuan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa setiap
tahunnya angka kekerasan setiap tahunnya kian meningkat. Juga menjadi PR bagi
segala lapisan masyarakat untuk memerangi kekerasan seksual yang sering terjadi
pada anak. Pendidikan seks usia dini yang ditanamkan kepada anak tidak hanya
sebatas hubungan intim, namun mengajarkan anak untuk mengenali tubuh mereka
sendiri, menerima tubuhnya, bagaimana cara merawat dan menjaga bagian yang
hanya boleh hanya disentuh dirinya sendiri. Pendidikan seks usia dini dapat
menjawab sebuah rasa penasaran pada anak secara benar, sehingga anak tidak
mencari tahu pada sesuatu yang tidak pada tempatnya. Memperkuat rasa percaya
diri dan bertanggung jawab pada dirinya.
Sudah
seharusnya pendidikan seks usia dini menjadi tugas dan tanggung jawab segala
lapisan masyarakat. Terutama pada orang tua agar menghindari anak dari
kejahatan seksual yang bisa menimpa siapa saja dan dimana saja. Pendidikan seks
menjadi bentuk rasa cinta dan kepedulian orang tua kepada anak mereka dalam
menyelamatkan masa depan dan apa yang menjadi kehormatan mereka. Pendidikan seks
menjadi hal penting mengingat angka kejahatan seksual meningkat setiap tahunnya.
Dengan pendidikan seksual yang diharapkan anak dapat menjaga dan melindungi dirinya
dari bahaya ancaman luar serta, mengerti bagaimana bersikap kepada orang asing
yang bisa saja membahayakan mereka.
Karena pada
dasarnya mendapatkan pendidikan adalah hak setiap orang. Memberikan pendidikan
berarti memberikan hak-hak anak seperti yang tertuang pada pasal 49
Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa
“Negara, pemerintah, kelurga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang
seluas – luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”. Ajarkan pada mereka
bahwa tubuhmu adalah otoritasmu.
With Love
firstiaawiry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar